Patenkan Hak Merek Untuk UMKM, Inilah Manfaat Dan Cara Daftarnya!

Bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreatif, sekarang saatnya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak merek.

Merek adalah penanda yang bisa ditampilkan secara grafis dalam bentuk tulisan, gambar, logo, nama, angka, susunan warna, baik dalam dua dimensi atau tiga dimensi.

Merek juga bisa berupa suara atau hologram, atau kombinasi dari semuanya.

Manfaat merek sangat banyak. Pertama, merek bisa digunakan sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi milik sebuah UMKM atau seorang pelaku kreatif dengan hasil produksi milik orang lain.

Selain itu, merek juga bisa digunakan sebagai alat promosi. Dalam mempromosikan produk, cukup hanya dengan menampilkan logo atau menyebut namanya saja, dan promosi bisa berjalan sangat efektif.

Pentingnya merek bagi pemilik bisnis sama dengan pentingnya bisnis tersebut secara keseluruhan. Jadi, jika kamu memutuskan akan membuka sebuah bisnis jangan sampai lupa atau menggangap sepele sebuah brand/merk.

Belajar dari kasus perebutan hak cipta brand/merk antara Ruben Onsu sebagai pemilik bisnis makanan Geprek Bensu dengan I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono?

Perseteruan kasus perebutan nama ‘Bensu’ pada masing-masing usaha makanan ini dimulai dari Ruben Onsu yang menuntut Benny Sujono untuk tidak lagi menggunakan naman ‘Bensu’ pada usaha kuliner lewat jalur hukum. Tidak terima dengan tuntutan Ruben Onsu, Benny Sujono pun menuntut balik Ruben Onsu sebagai pelanggaran hak cipta penggunaan merk dagang.

Kasus perebutan merk dagang ini pun berhasil dimenangkan Benny Sujono yang terbukti memiliki hak milik terhadap nama ‘Bensu’ sebagai bagian dari merk dagangnya karena lebih dulu mendaftarkan ke Kemenkumham. Lebih dulu menggunakan nama Bensu sebagai merk dagangnya, Benny pun berhasil membuat Ruben Onsu akhirnya kehilangan hak menggunakan merk bisnisnya yang sudah dikelolanya selama 3 tahun sejak 2017.

Nah, berkaca dari kasus perebutan merk ini apakah kamu sudah bisa membayangkan betapa pentingnya mendaftarkan dan mempatenkan merk/brand bisnis ke Kemenkumham dan apa arti brand untuk bisnismu?

Dalam membangun sebuah bisnis, brand bisa dikatakan sebagai identitas dari dari bisnis kamu. ketika brand bisa meraih pencapaian tertentu maka imej produk dan bisnis kamu pun bisa meningkat dengan mudah baik dimata publik atau konsumen produk kamu.

Manfaat Mendaftarkan dan Mempatenkan Hak Merek UMKM
Jika kamu masih malas untuk memantenkan sekaligus melindungi merek bisnismu sendiri, itu artinya kamu juga harus bersiap untuk suatu saat ada orang lain yang mendompleng brand kamu dan menyalahgunakannya tanpa bisa kamu tuntut secara hukum.

Di lansir dari Indonesia.go.id, selain sebagai alat bukti kepemilikan atas produk, merek juga bisa berfungsi untuk meminimalisir penipuan. Yaitu sebagai dasar penolakan atas karya lain yang mengaku sebagai karya dan nama produk yang sama.

Dalam mendaftarkan merek ada beberapa rambu-rambu yang harus kamu patuhi.

Berikut ini adalah nama atau logo merek yang tidak bisa didaftarkan:
1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas maupun agama.
2. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran dan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran mereknya.
3. Memakai nama varietas tanaman yang dilindungi untuk jasa atau barang sejenis.
4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari jasa atau barang yang diproduksi.
5. Tak memiliki unsur pembeda dengan merek produk lain.
6. Menggunakan nama atau logo fasilitas umum.

Prosedur pendaftaran merek
Berikut ini adalah langkah mendaftarkan merek:
1. Pelaku UMKM mengajukan permohonan ke instansi terkait.
Dalam hal ini bisa ke Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, SKDP Provinsi yang membidangi KUMKM ataupun SKDP kabupaten atau kota.

2. Melengkapi persyaratan yang diminta.
Data yang diminta biasanya berupa formulir pendaftaran, surat pernyataan keterangan tentang kepemilikan merek yang dibubuhi materai, fotokopi KTP dan NPWP, nama dan label merek, etiket merek atau contoh merek dalam permohonan merek, dan sertifikat register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM.

3. Memperbaiki permohonan
Apalagi pesyaratan dinilai benar dan lengkap, maka permohonan pengajuan merek akan langsung diajukan ke Ditjen HKI.

Namun jika persyaratan ada yang kurang, Kamu akan diminta memperbaiki permohonan.

Untuk mendaftarkan merek Kamu juga bisa melakukannya secara online.
Berikut prosedurnya:
1. Registrasi di akun merek.dgip.go.id
2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru
3. Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
4. Lakukan pembayaran sesuai taguihan pada aplikasi SIMPAKI
5. Isi seluruh formulir yang tersedia
6. Unggah data dukung yang dibutuhkan antara lain label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil).
7. Jika dirasa semua sudah diisi secara benar, selanjutnya klik selesai Permohonan sudah diterima
8. Selanjutnya, DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan dalam waktu 15 hari.
Jika syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan.

Atau bisa juga dengan mengunduh aplikasi merek atau Portal DJKI di gawai Kamu.

Manfaat yang didapat dengan mendaftarkan merek/brand bisnis Kamu di Kemenkumham:
1. Jaminan Perlindungan Hukum
Keuntungan paling utama untuk kamu sebagai pemilik merek dagang yang sudah didaftarkan pada Kemenkumham adalah merek kamu mendapatkan perlindungan hukum yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

Seperti yang telah diatur dalam undang-undang mengenai hak cipta tahun 2002 yang disahkan langsung oleh Presiden. Perlindungan ini adalah senjata utama untuk melindungi orisinalitas perusahaan yang tengah Kamu kembangkan.

Jadi selain merek bisa disalahgunakan, kamu juga bisa menuntut orang yang menjiplak merek bisnis mu untuk keuntungan pribadi tanpa meminta izin kepada kamu sebagai pemilik aslinya.

2. Terhindar dari Risiko Plagiarisme
Undang-undang mengenai hak cipta tahun 2002 yang disahkan langsung oleh Presiden ini juga menjamin pemerintah akan melindungi Kamu dari pihak lain yang berusaha memasarkan produk dengan merek yang bisa membingungkan konsumen.

Sehingga kamu sebagai pemilik usaha tidak perlu takut adanya tindakan plagiarisme yang bisa saja dilakukan oleh kompetitor dan usaha branding usaha kamu juga akan semakin mudah.

3. Meningkatkan Nilai Aset Perusahaan
Merek dagang yang sudah didaftar dan dipatenkan secara resmi di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual akan membuat nilai branding menjadi meningkat dan lebih berharga.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya brand sebagai salah satu aset perusahaan paling terbesar dan berharga, brand bisa mengambil hingga menentukan kesuksesan perusahaan itu sendiri. Bahkan tidak sedikit perusahaan yang berhasil bangkit kembali dari krisis karena pamor brandnya yang masih tinggi.

4. Mempermudah Membuka Bisnis untuk Waralaba
Brand yang memiliki perlindungan hukum dan diakui oleh pemerintah artinya brand telah memiliki nilai eksklusif atas penggunaan mereka dagang. Nah, ini bisa dimanfaatkan untuk perusahaan membuka peluang waralaba atas nama merekya sendiri.

5. Menjadi Imej Perusahaan dan Kepercayaan untuk Konsumen
Merk dagang yang tidak jelas tentu akan menimbulkan masalah kepercayaan pada calon konsumen. Apalagi jika merek dagang kamu di jiplak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kasus yang sering terjadi dengan tidak jelasnya status brand kamu di mata hukum adalah sulitnya mendapatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk itu sendiri.

Untuk itu agar bisa mendapatkan dan menjaga kepercayaan konsumen, mempatenkan merk dagang bahkan sebelum bisnis resmi launching adalah bagian penting dari keberlangsungan bisnis itu sendiri.

Info terbaru tentang sosial masyarakat, event, wisata, budaya dan kuliner yang lagi hits.

No comments: