Lampu Hijau Berwisata saat Larangan Mudik, Pahami Aturan dan Sanksinya!

Pemerintah memberlakukan larangan perjalanan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Larangan tersebut mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Sebelumnya, diberikan izin perjalanan dalam skala wilayah kecil yang diberi istilah sebagai "mudik lokal", untuk 8 wilayah aglomerasi sebagai berikut:

• Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
• Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
• Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
• Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
• Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
• Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
• Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
• Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Namun, hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19, sehingga mudik lokal dilarang.

Aglomerasi merupakan kota atau kabupaten yang telah diperpanjang, terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Selain geografis, wilayah aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis.

Mudik lokal di wilayah aglomerasi dilarang
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat.

Meski dilarang, namun Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.

"Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," jelas dia.

Wilayah aglomerasi yang dimaksud Wiku adalah sebagai berikut:
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
- Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
- Bandung Raya
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Yogyakarta Raya
- Solo Raya
Aturan
Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam larangan mudik, orang-orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021 adalah mereka yang masuk dalam kelompok pengecualian.

Terdiri dari:
- Urusan pekerjaan/dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka keluarga meninggal
- Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga
- Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang

Mereka pun harus memenuhi persyaratan perjalanan berupa print out surat izin perjalanan atau Surat izin Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19.

Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan/keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; rest area; perbatasan kota besar; dan titik pengecekan juga titik penyekatan kawasan perkotaan.

Bagi mereka yang pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diminta melakukan karantina selama 5x24 jam.

Sanksi
Atas peraturan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.

Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak pelanggar juga bagi mereka yang melakykan perjalanan tanpa memiliki surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.

Sanksi tersebut beragam, sebagaimana disebutkan Wiku berikut ini:
- Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam
- Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik
- Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021
- Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan
"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Wiku.

Wisata di Masa Larangan Mudik
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan selama masyarakat hanya diperbolehkan melakukan kegiatan wisata di daerah domisili dan di dalam kawasan tertentu.

"Saya tekankan, mengingat banyak pertanyaan di masyarakat terkait kegiatan pariwisata di tanggal 6-17 Mei, kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi, karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4).

Meski kegiatan wisata diperbolehkan selama masa itu, ia mengingatkan agar pengelola tempat wisata untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung.

"Aparat penegak hukum juga harus tegas," ucap dia.

Lebih lanjut, Wiku meminta agar setiap Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi masa pengetatan mobilitas dan masa larangan mudik.

Wiku mengatakan sosialisasi harus dilakukan hingga ke kelompok akar rumput agar masyarakat paham dengan kebijakan tersebut.

"Saya tekankan pentingnya sosialisasi kebijakan terkait dengan penanganan Covid-19, khususnya terkait kebijakan mudik yang dilakukan oleh pemda melalui pembentukan landasan hukum yang kuat," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan larangan mudik Idulfitri pada 6-17 Mei 2021. Larangan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Lalu, lewat Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah lalu memperketat perjalanan pada 14 hari sebelum larangan mudik dan tujuh hari usai larangan mudik.

Pada masa pengetatan ini, perjalanan masih diperbolehkan namun dengan syarat yang ketat.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengajak masyarakat mengunjungi destinasi wisata lokal selama libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah pada Mei mendatang.

Imbauan ini menyusul larangan mudik Lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah demi menekan penyebaran virus corona akibat klaster mudik.

Info terbaru tentang sosial masyarakat, event, wisata, budaya dan kuliner yang lagi hits.

No comments: