BPUM Rp 1,2 Juta Berakhir 31 Agustus 2021, Cek Syarat Dan Cara Daftar Untuk Mendapatkan Bantuan !

Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres Produktif 2020 yang terdampak Covid-19 kembali diberikan pada tahun 2021.

Rencananya, BPUM di tahun ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan, Program BPUM tahun 2021 merupakan kelanjutan program yang telah dilaksanakan pada tahun 2020.

BACA JUGA : REKOMENDASI 30 WISATA HITS DI PURBALINGGA

Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/4/2021), Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan, pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Program ini diluncurkan kembali berdasarkan hasil evaluasi, program bantuan produktif bagi usaha mikro pada tahun 2020 telah berjalan dengan baik dan berhasil.

Mengacu pada Peraturan Menkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut ini adalah syarat dan cara pendaftaran BPUM 2021:

BACA JUGA : Ratusan Curug Ini , Pesonanya Hingga Mancanegara

Syarat
Untuk bisa menerima BPUM ini, seorang pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah syarat berikut:
• Warga negara Indonesia
• Memiliki KTP elektronik
• Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
• Bukan ASN, anggota Polri/TNI, juga bukan karyawan BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Selain itu, para pelaku UMKM penerima BPUM 2020 pun bisa kembali mendapatkan bantuan tersebut pada 2021.

Cara mendaftar
Pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan dirinya kepada pihak pengusul yang telah ditentukan, yakni dinas atau badan yang membidangi koperasi dan umkm di tingkat kabupaten/kota

Sebelum mendaftar, sejumlah data yang harus disiapkan yaitu:
• NIK sesuai KTP Elektronik
• Nomor KK
• Nama lengkap
• Alamat
• Bidang usaha
• Nomor telepon

Selanjutnya, dinas atau badan pengusul harus melakukan verifikasi dan pencocokan data hingga dipastikan benar.

Pengusul kemudian menyampaikan usulan calon penerima BPUM pada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan umkm di tingkat Provinsi

Dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM di tingkat provinsi meneruskan usulan tersebut pada deputi penanggung jawab program BPUM di Kemenkop UKM

Kementerian akan melakukan validasi data usulan penerima BPUM

Pengecekan
Jika ingin mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM, ada sejumlah langkah pengecekan yang bisa dilakukan. Berikut langkah untuk mengecek BPUM 2021:
• Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
• Isi nomor KTP
• Masukkan kode verifikasi
• Klik proses inquiry
• Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman website https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Melalui link tersebut, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan cara memasukkan nomor e-KTP (NIK) dengan mengisi kode verifikasi dan melanjutkan proses inquiry untuk mengecek apakah berhak mendapat bantuan atau tidak.

CEK LINK VIDEO YOUTUBE

Jika bukan sebagai penerima, akan ada notifikasi "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi sebaliknya.

Apabila tercatat untuk mendapat BPUM maka bisa segera menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk waktu atau jadwal pencairan.

Info terbaru tentang sosial masyarakat, event, wisata, budaya dan kuliner yang lagi hits.

No comments: