Momen libur panjang merupakan waktu yang pas untuk menikmati kebersamaan bersama keluarga atau kerabat. Banyak yang memanfaatkan momen ini untuk pulang kampung ataupun menghabiskan waktu liburan dengan mengunjungi tempat wisata.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin Ratas Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Panjang Akhir Oktober 2020 yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (19/10/2020). Jokowi mengingatkan soal long weekend pada Agustus 2020 yang mengakibatkan kasus Corona meningkat.
"Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," tulis Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.
Dengan keputusan tersebut, cuti bersama Oktober 2020 tersedia tiga hari pada 28-30 Oktober 2020. Keppres 17/2020 juga mengatur cuti bersama untuk hari libur nasional merayakan Natal 2020 dan pengganti Idul Fitri 1441 Hijriah.
Cuti bersama Hari Raya Natal 2020 jatuh pada 24 Desember 2020. Sementara itu, pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bisa dinikmati 28-31 Desember 2020.
Berikut daftar lengkap cuti bersama dan hari libur nasional 2020:
2. Kamis, 29 Oktober 2020 hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 2020
3. Jumat, 30 Oktober 2020 cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 2020
4. Kamis, 24 Desember 2020 cuti bersama Natal 2020
5. Jumat, 25 Desember 2020 hari libur nasional Natal 2020
6. Senin, 28 Desember 2020 cuti bersama pengganti Idul Fitri 1441 Hijriah
7. Selasa, 29 Desember 2020 cuti bersama pengganti Idul Fitri 1441 Hijriah
8. Rabu, 30 Desember 2020 cuti bersama pengganti Idul Fitri 1441 Hijriah
9. Kamis, 31 Desember 2020 cuti bersama pengganti Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sesuai daftar tersebut, hanya November 2020 yang tidak punya daftar cuti bersama dan hari libur nasional 2020.
Keppres 17/2020 menjelaskan cuti bersama dalam aturan tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Bagi ASN atau PNS yang tidak mendapat cuti bersama, hak cuti tahunan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang urung diberikan.
Hak cuti bersama dan hari libur nasional 2020 bisa digunakan sesuai kebutuhan tiap pekerja. Bagi yang ingin liburan atau bepergian, jangan lupa tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.
No comments: